|
About:
|
Membangun usaha kos di Depok bukan sekadar menyediakan kamar dan fasilitas. Bisnis ini menyentuh aspek legalitas yang krusial, di mana Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjadi fondasi utamanya. Tanpa dokumen ini, usaha kos Anda berisiko menghadapi teguran, denda, bahkan pembongkaran paksa dari pemerintah daerah. Proses pengurusan mungkin terlihat rumit, namun dengan pemahaman yang tepat, langkah-langkahnya dapat dijalani secara sistematis. Artikel ini akan memandu Anda melalui tahapan lengkap mengurus IMB untuk usaha kos di Kota Depok, memastikan bisnis Anda berdiri di atas landasan hukum yang kuat.
|